
JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) berikan arahan dalam sambut Natal dan Tahun Baru 2023 kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kamis (22/12/2022).
Kepala Kantor Wilayah Tholib, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Pejabat Adminsitrator dan Pengawas memberikan arahan secara virtual kepada jajaran UPT terkait persiapan menyambut Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dalam arahannya, Tholib menyampaikan agar para kepala UPT untuk tetap di tempat selama Nataru, kemudian untuk juga terus mengingatkan kepada para petugas penjagaan untuk benar-benar bekerja sebaik mungkin, serta penggeledahan barang atau orang untuk diperketat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kemudian Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris menyampaikan untuk semua UPT tetap melaksanakan protocol Kesehatan, perayaan pesta pergantian tahun baru untuk tidak diadakan, dan besok Jumat untuk melaksanakan Apel Siaga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Melalui zoom ini, bertujuan agar meningkatkan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA serta meningkatkan pelayanan Pemasyarakatan terhadap Tahanan, Narapidana dan Anak di UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi selama Nataru.
(Red/Foto: JA)








Adapun pemeriksaan interim yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sarolangun yaitu pemeriksaan terkait pembangunan tembok keliling dan pos jaga atas, pengecekan transfer dan persediaan Barang Milik Negara (BMN). Dalam Kegiatan ini pula dilakukan diskusi mengenai proses pembangunan tembok tersebut yang sekaligus ditinjau langsung oleh BPK.



Sedangkan dalam hal pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, atau efektivitas yang nantinya akan menghasilkan simpulan dan rekomendasi atas aspek kinerja yang dinilai. Terakhir, dalam hal pemeriksaan dengan tujuan tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan akan suatu hal yang diperiksa. Simpulan yang dimaksud terdiri dari simpulan dengan kriteria, sesuai kriteria dengan pengecualian, tidak sesuai kriteria, dan tidak menyatakan kesimpulan. (Red/Foto : FZ/FZ)



























