
Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 s.d 2024
#KemenkumhamRI
#KanwilKemenkumhamJambi
#KemenkumhamJambi
#KumhamJambi
Kanwil Kemenkumham Jambi
M. Adnan

Akreditasi Ulang/Perpanjangan Sertifikasi bagi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 s.d 2024
#KemenkumhamRI
#KanwilKemenkumhamJambi
#KemenkumhamJambi
#KumhamJambi
Kanwil Kemenkumham Jambi
M. Adnan

JAMBI - Pimti Pratama pada Kanwil Kemenkumham Jambi turut memberikan dukungan pada acara Policy Talks untuk memperingati Hari Bhakti Badan Strategi dan Kebijakan (BSK) Kumham yang pertama yang jatuh tepat hari ini, Rabu(21/02/2024). Kegiatan kali ini diharapkan mampu mewujudkan kebijakan yang berkualitas untuk Kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang Berdampak.
Kepala BSK, Y Ambeg Paramatha, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai forum dialog antar aktor kebijakan pemerintah dan non-pemerintah. Ambeg menyampaikan bahwa " tujuan kegiatan ini adalah untuk membahas masalah kebijakan di bidang hukum dan HAM, serta menjadi wadah bertukar pikiran guna identifikasi masalah yang perlu diintervensi," terangnya.
Diskusi tersebut juga dilangsungkan secara daring. M. Adnan selaku Kakanwil beserta pejabat Administrasi dan Jabatan Fungsional pada Kanwil Kemenkumham Jambi hadir mengikuti kegiatan dari Aula Pengayoman.
Ambeg juga menekankan pentingnya pendekatan bottom-up dalam pengambilan kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM. Dia menyebutkan bahwa Policy Talk ini juga bertujuan mempopulerkan pendekatan tersebut di Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, unit eselon 1 yang aktif dalam perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM.
"Kami tentu sangat mendukung keberadaan BSK Kumham dan berharap selalu menjadi pendorong kebijakan yang berkualitas bagi Kemenkumham," ujarnya. (Red/Foto : YE/FS)





JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi gelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aston Hotel Jambi, Selasa (20/02/2024) bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada Pemerintah agar memberikan informasi ke masyarakat yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan untuk dapat menggurus kewarganegaraanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi M. Adnan yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu mengatakan bahwa “selain memberikan kepastian hukum Kewarganegaraan, sosialisasi kali ini juga memberikan informasi sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Acara diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ermasdon.
Kemenkumham menyatakan waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI tinggal beberapa bulan lagi, diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.
"Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia). . Ada perubahan dan pembaharuan di tahun 2024 dimana pada bulan mei ini untuk menggerus kewarganegaraan negara indonesia pemohon yang sebelumnya membayar 5 juta rupiah, akan naik menjadi 50 juta rupiah di bulan mei mendatang” ungkap Adnan.
Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum Faraitody Rinto Hakim selaku Narasumber menjelaskan bahwa sisa waktu pengajuan itu berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. “Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian Yusup Umar Dani selaku Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi memaparkan bahwa "saat ini bagi mereka yang ingin mendaftar Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta. Namun jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006," ucap Yusup.
"Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp 50 juta," sambung Yusup.
Yusup juga mengingatkan waktu enam bulan bukanlah waktu yang terlalu panjang. Ia berharap sisa waktu itu jangan disia-siakan kesempatan tersebut.
"Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar bisa mengigatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar” harapnya.
Lebih jauh, dia mengungkapkan hal ini perlu menjadi prioritas karena kita menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status Kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," pungkas Yusup. (Red/Foto : YE/RAW)










JAMBI - Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas, Kementerian Hukum dan HAM Jambi melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Selasa (20/02/2024).
Pencananganan P2HAM yang digelar di Aula Pengayoman kali ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Hal tersebut dideklarasikan oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se- Jambi dihadapan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, M Adnan.
Dengan menandatangani Deklarasi Pencanangan P2HAM ini, M Adnan berharap hal tersebut dapat memberikan perspektif baru dalam akselarasi pelayanan publik terbaik berbasis HAM, sehingga masyarakat secara langsung dapat menerima manfaatnya.
Kakanwil yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Lili) saat memberikan sambutannya mengatakan bahwa hal konkret yang dilaksanakan oleh Kemenkumham adalah terkait dengan Rencana Aksi Nasional HAM. Sejatinya adalah seluruh pelayanan harus berbasis HAM dan memiliki indicator PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan berkeadilan sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. Yakni harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Instrumen HAM.
Lebih lanjut disampaikan bahwa HAM merupakan separuh napas tugas Kemenkumham, setiap Ranperda diselaraskan dengan nilai HAM, bisnis dan HAM juga diterapkan dalam aktivitas usaha. Untuk itu bagi seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis “Ayo terus melakukan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat” seru Adan. (Red/Foto : YE/JA)








JAMBI - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM memiliki tugas dan fungsi dalam hal menjalankan program peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di bidang hukum dan HAM, dalam menjalankan tugas dan fungsinya ini BPSDM Hukum dan HAM mengajak satuan kerja Kemenkumham untuk bersinergitas.
Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya kegiatan sinergitas dan akselerasi tugas dan fungsi BPSDM Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (20/02/2024). Dari Ruang Rapat Kakanwil, kegiatan zoom kali ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, M. Adnan yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang dan Kepala Divisi Keimgirasian Amrizal. serta Pegawai Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Iwan Kurniawan menyebut bahwa BPSDM Hukum dan HAM bertanggung jawab dalam menyusun program pelatihan yang relevan dan efektif yang mana orientasinya adalah mengarah pada pemenuhan kebutuhan kompetensi dan yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kinerja yang berkualitas dan profesional.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya ini, Iwan Kurniawan menyebut BPSDM membutuhkan yang disebut sebagai Roadmap.
“Tidak bisa kita pungkiri bahwa semua peran, tugas dan fungsi serta tanggungjawab yang diemban BPSDM Hukum dan HAM, membutuhkan desain, konsep dan kamus besar dan peta rencana strategi dalam sebagai pedoman dan acuan kita bersama dalam memenuhi apa yang menjadi peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab tersebut, yang kita sebut roadmap,” ujarnya.
Untuk itulah, Iwan mengajak seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk saling bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPSDM ini.
“Dalam akselarasi dan implementasi roadmap ini, sinergitas dan kerjasama yang dibangun bersama berbagai stackholder merupakan fondasi yang kuat dan strategis untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam memberikan pelayanan pelatihan yang lebih baik serta menghasilkan ASN yang kompeten dan profesional di bidang hukum dan hak asasi manusia,” tuturnya.
Tentu dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi siap untuk bersinergi dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari BPSDM Kemenkumham (Red/Foto : YE/JA)




|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RIPROVINSI JAMBI |
||||||
| Jalan Kapten Sujono Kotabaru Jambi 36128 | ||
| 628117497779 | ||
| Email Kehumasan | ||
| humaskumhamjambi@gmail.com | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwiljambi@kemenkumham.go.id |