Hak Hak Pemohon Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : 

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  4. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)
  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  6. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Apel Pagi dan Pemberian Piagam Pegawai Teladan, Untuk Tingkatkan Motivasi Kinerja Pegawai

22._20-3-2023_-_Apel_pagi_dan_pemberian_piagam.jpg

 

JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi mengadakan acara apel pagi pada Senin, 20 Maret 2023. Acara ini dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah, Kortini JM Sihotang.

Dalam apel pagi tersebut, Kortini JM Sihotang memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai tentang pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kortini juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas dan kerjasama antar sesama pegawai dalam mencapai tujuan bersama.

Tidak hanya itu, dalam acara tersebut juga diberikan piagam pegawai teladan kepada pegawai yang dinilai telah menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Piagam pegawai teladan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi agar pegawai yang lain dapat mengikuti jejak para pegawai teladan tersebut.

Acara apel pagi ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan solidaritas antar pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi dalam mewujudkan visi dan misi kementerian tersebut.

(Narasi/Foto: JA/FZ)
 
 
Apel_Pagi_dan_Pemberian_Piagam_1.jpg
 
Apel_Pagi_dan_Pemberian_Piagam_7.jpg
Apel_Pagi_dan_Pemberian_Piagam_6.jpg
 
Apel_Pagi_dan_Pemberian_Piagam_5.jpg
Apel_Pagi_dan_Pemberian_Piagam_4.jpg
Apel_Pagi_dan_Pemberian_Piagam_3.jpg
Apel_Pagi_dan_Pemberian_Piagam_2.jpg

Mudahankan Berusaha Bagi UMKM, Kanwil Kemenkumham Jambi Laksanakan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perseorangan

aaaaa.jpg

SAROLANGUN - Dalam rangka memperluas informasi terkait Pendaftaran Perseroan Perorangan pada aplikasi AHU Online, Kanwil Kemenkumham Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Kabupaten Sarolangun, Senin  (20/03/2023) Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu .

Toman  menyampaikan perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftar Perseroan Perorangan karena badan usaha berbadan hukum ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum baru ini, bertujuan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat tepatnya para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi. 

“Ketika akses pinjaman lebih mudah maka peluang untuk mengembangkan usaha semakin besar sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah” tutupnya

Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Arif Sumarsono menyampaikan materi implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) dalam pendaftaran Perseroan Perorangan. Dalam pemaparannya, Arif menyampaikan aplikasi Perseroan Perorangan sudah terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga pelaku usaha perorangan yang berbadan hukum dapat memproses perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, persyaratan dasar perizinan berusaha, alur penerbitan perizinan, serta proses perizinan kegiatan berusaha pun disampaikan secara mendetail dari setiap proses. Arif juga mengatakan melalui perseroan perorangan, pelaku usaha mikro dan kecil dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

Lebih lanjut Kepala Sub Bidang AHU Solihan juga  menjelaskan, melalui badan hukum perseroan perorangan, para pelaku usaha kecil akan terlindungi secara hukum. Bahkan sisi manfaat lainnya dapat kemudahan mendapatkan kredit dari perbankan untuk bisa mengembangkan usahanya. Begitu luar biasanya manfaat yang bisa dinikmati dari pendirian perseroan perorangan. Namun dengan segala kemudahan yang ada, perseroan perorangan tetap wajib mempertanggungjawabkan Laporan Keuangan yang salah satunya bertujuan untuk membangun kepercayaan perbankan.

“Ada perbedaan antara PT dan perseroan perorangan. PT didirikan lebih dari satu orang dan ada modal minimal berdasarkan klasifikasi mikro kecil atau menengah. Sebab, ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan dalam proses pertanggung jawabannya.” Pungkasnya

Jika  perseroan perorangan memakai modal maksimal. Maksudnya jika perseroan perorangan telah berkembang melebihi modal maksimal. Maka status perseroan perorangan harus dialihkan status menjadi PT. Dari kemudahan pendirian sampai pada manfaat yang bisa dinikmati. Pihaknya pun mengajak masyarakat di Jambi agar tidak ragu mendirikan usaha berbadan hukum Perseroan Perorangan.

Diakhir kegiatan, Kadiv Yankumham mengatakan "Kami dari Kanwil Kemenkumham Jambi akan terus menyebarluaskan informasi penting ini sekaligus mendorong dan membantu para pelaku usaha mikro dan kecil mendirikan usahanya berbadan hukum melalui perseroan perorangan," tutup Toman Pasaribu. (Red/Foto : YE)

 

yUrJwAKmaWK9XsLYpXC1D6MvpbctgMk2mZj5WuO_-iU_plaintext_638149057728840507.jpgYRoWDRdP8fisq-j6LU2skYcXaIzstQU2EWToZEaEfek_plaintext_638149057728996736.jpgv-M54eGwlvVU1eGxUMvdRlhVpfJMdIkyYil7s5lKAbk_plaintext_638149057730715301.jpgvdrtfVa7UlaHFOrPyPdPylYHxmg63KcyMwCzwbYI7wg_plaintext_638149057730715301.jpgObZDYtWXIPE_uuuJmTKtUedvJ2VR1zBR_b7fUcllkus_plaintext_638149057728996736.jpgjvC0LdN4tKaAm8x7lk9R39_LXVxw1rwvN1aMBwpMURI_plaintext_638149057729152972.jpgc8MJNrJ8hmBUxVLny-eu7aoVuz3hZHEf8tnr4DGa8p4_plaintext_638149057729934134.jpg1ss5byJXUMLYVYFermdNDEL4xgkb5AYaK7CZaosPGNc_plaintext_638149057729465441.jpg

 

Pemkab Tebo Ajukan 5 Ranperda Untuk Diharmonisasikan Oleh Kanwil Kemenkumham Jambi

 

 

Pemkab_TEBO_5.jpg

JAMBI – Kabupaten Tebo lakukan Harmonisasi Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi), Senin (20/03/2023). Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi Suryo Widodo membuka secara langsung kegiatan Harmonisasi Ranperda yang dilaksanakan oleh Kabupaten Tebo.

Kabupaten Tebo melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 5  Ranperda, diantaranya tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dearah Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo bersama Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan terus berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jambi dalam merancang dan mengharmonisasikan kembali Ranperda yang telah disusun. Hal ini bertujuan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya sehingga tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pada pengundangan. Dalam proses penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal ini dilakukan dalam rangka agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk taat asas, tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.”, ujar Widodo dalam sambutannya.

Diakhir sambutannya beliau memberikan apresiasi kepada jajaran Kabupaten Tebo yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Semoga dengan dilaksanakannya harmonisasi rancangan peraturan daerah ini semakin memantapkan rancangan peraturan daerah yang sudah disusun.”tutupnya. (Red/Foto : YE/FS)

 

Harmon_TEBO_5_4.jpegHarmon_TEBO_5_3.jpegHarmon_TEBO_5_2.jpegHarmon_TEBO_5_1.jpegHarmon_TEBO_5_6.jpegHarmon_TEBO_5_5.jpeg

"BPHN Mengasuh", Kanwil Kemenkumham Jambi Ajak Pelajar Lebih Sadar Hukum

BPHN_Mengasuh.jpg\

 

JAMBI – Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi melaksanakan  kegiatan penyuluhan hukum dengan tema "Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh” di beberapa sekolah di Kota Jambi , Senin (20/03/2023).

Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “BPHN Mengasuh” diharapkan menjadi momentum yang bernilai dalam pembinan hukum di sekolah dan dapat menjadi langkah preventif terhadap tindak pelanggaran hukum bagi para Pelajar.

Kegiatan penyuluhan hukum serentak ini dilaksanakan di SD Negeri 62/IV Jambi Timur, Kota Jambi dengan peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari 48 orang siswa dan siswi serta 12 orang pengajar/guru dan SMP Negeri 25 Kota Jambi dengan peserta  sebanyak 30 orang yang terdiri dari 25 orang Siswa dan Siswi serta 5 orang Pengajar/guruyang dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH Andi Setiawan.

Lebih lanjut Andi juga  menyampaikan penyuluhan hukum adalah upaya meningkatkan pemahaman tentang hukum dan pemahaman nilai-nilai Pancasila. Sebelum memulai kegiatan penyuluhan hukum seluruh siswa di ajak menyaksikan tayangan video pesan-pesan Kepala Badan BPHN. Dalam kegiatan ini, seluruh peserta akan mendapatkan informasi dan penjelasan yang lebih rinci tentang hukum, serta cara-cara untuk menghindari atau mengatasi masalah hukum yang mungkin di hadapi serta mendorong siswa untuk menjadi warga negara

"Saat ini marak terjadi peristiwa anak berhadapan hukum yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi upaya preventif agar para pelajar sebagai generasi penerus bangsa tidak terlibat dalam tindakan kekerasan, tawuran dan tindak pidana lainnya.” Ujar Andi dalam sambutannya. (Red/Foto : YE)

 

BPHN_Mengasuh4.jpeg

BPHN_Mengasuh6.jpeg

BPHN_Mengasuh2.jpegBPHN_Mengasuh1.jpeg

BPHN_Mengasuh3.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI JAMBI
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono Kotabaru Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjambi@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljambi@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
PROVINSI JAMBI


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com