
Tanjung Jabung Barat, 30 Oktober 2025 — Dalam rangka mendukung proses pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) pada Divisi Pelayanan Hukum melakukan peninjauan lapangan ke salah satu usaha koperasi di Kelurahan Kampung Nelayan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (30/10).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti bersama Analis Kekayaan Intelektual beserta tim, serta dihadiri oleh Lurah Kampung Nelayan, pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan anggota koperasi setempat.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil meninjau rumah produksi dan gerai usaha milik koperasi yang menjadi objek pendaftaran merek kolektif. Peninjauan dilakukan untuk memperoleh data faktual dan dokumentasi pendukung yang diperlukan dalam proses pendaftaran, sekaligus mengidentifikasi potensi pengembangan produk unggulan koperasi yang dapat memperoleh perlindungan hukum melalui sistem kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Jambi untuk mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap produk koperasi melalui pendaftaran merek kolektif.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk koperasi memiliki identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum. Ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Melalui kegiatan peninjauan ini, diharapkan dapat terbentuk rencana tindak lanjut pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jambi dalam pengembangan potensi kekayaan intelektual di sektor koperasi.






