Jambi – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak cipta dan inovasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) pada Selasa (19/08/2025) bertempat di Aula Pengayoman.
Kegiatan ini diisi langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi sebagai narasumber utama, dengan melibatkan peserta dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jambi.
Dengan mengusung tema “Membangun Pemahaman dan Kepedulian Masyarakat terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Inovasi dan Ekonomi Kreatif”, kegiatan ini menekankan pentingnya melindungi karya dan inovasi yang lahir dari masyarakat. Peserta diberikan edukasi mengenai jenis-jenis kekayaan intelektual, prosedur pendaftaran, serta manfaat perlindungan hukum bagi produk, karya seni, desain, maupun inovasi teknologi.
Analis KI Kanwil Kemenkum Jambi menjelaskan bahwa perlindungan KI menjadi faktor kunci untuk mendorong daya saing, khususnya bagi pelaku UMKM yang semakin banyak mengembangkan produk kreatif dan inovatif.
“Karya dan produk lokal tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi identitas daerah yang wajib dilindungi. Dengan memahami pentingnya KI, pelaku UMKM dan mahasiswa dapat lebih percaya diri dalam berkarya sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta atau plagiarisme,” ungkap narasumber.
Para peserta, baik UMKM maupun mahasiswa, menyambut baik kegiatan ini karena selain menambah wawasan, mereka juga mendapatkan pendampingan langsung dalam mengenali potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap tumbuh kesadaran kolektif dari masyarakat untuk lebih menghargai karya cipta dan berperan aktif dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Provinsi Jambi. (YE)