
Tanjung Jabung Barat, 25 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, bertempat di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum serta memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Daerah.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabbar, Muhammad Natsir, jajaran Forkopimda, para camat, lurah, kepala desa, serta Tim Pokja Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Kegiatan diawali dengan pembukaan resmi dan laporan dari panitia pelaksana. Kabag Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pembentukan Posbankum serta memastikan pemahaman perangkat desa dan kelurahan terkait fungsi, manfaat, dan operasional layanan Posbankum. Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi salah satu daerah yang telah mencapai 100% cakupan Posbankum di seluruh desa/kelurahan.
Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Jambi yang diwakili oleh Kadiv P3H, Dina Rasmalita, disampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mendukung pembentukan Posbankum. Ia juga memaparkan perkembangan dan arah implementasi Posbankum di Provinsi Jambi, termasuk langkah penguatan kapasitas paralegal dan penyuluh hukum sebagai ujung tombak layanan hukum di masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, yang menyampaikan penghargaan kepada Kanwil Kemenkum Jambi atas pendampingan dan komitmen dalam penguatan layanan bantuan hukum. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum sangat penting untuk memastikan masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan, mendapatkan akses hukum yang adil, terjangkau, dan mudah diakses.
Pada sesi penyerahan penghargaan, Kadiv P3H menyerahkan Piagam Posbankum 100% kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai bentuk apresiasi atas capaian tersebut. Sebagai balasan, Bupati Anwar Sadat menyerahkan plakat penghargaan kepada Kanwil Kemenkum Jambi. Selain itu, Kadiv P3H juga menyerahkan Sertifikat NLP (Nagari/Lokus Pembentukan Posbankum) kepada Kepala Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, atas kontribusi aktif dalam mendukung penyelenggaraan layanan bantuan hukum dan edukasi masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi materi Posbankum oleh Kadiv P3H, Dina Rasmalita. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan fungsi Posbankum sebagai pusat layanan informasi hukum, konsultasi, advokasi, mediasi, hingga pemberdayaan hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Ia menekankan bahwa Posbankum merupakan implementasi nyata dari Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 yang mengamanatkan standar layanan bantuan hukum yang cepat, responsif, dan inklusif.
Sosialisasi berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta, yang terdiri dari perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk terus memperkuat pemerataan akses keadilan dan memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang berkualitas.



