
Jambi, 19 November 2025 — Dalam rangka memperluas akses keadilan dan memperkuat layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Kabupaten Kerinci yang berlangsung di Abadi Suite Hotel Jambi, Rabu (19/11). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme pembentukan Posbankum, melakukan pendampingan penyusunan Draft Keputusan Pembentukan Posbankum, menguatkan kapasitas perangkat daerah serta pemerintah kecamatan dan desa, serta memastikan kesiapan dokumen pendukung dari masing-masing desa dan kelurahan.
Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci, Drs. Sahril Hayadi, M.Si, perangkat daerah Kabupaten Kerinci, camat, kepala desa, lurah, serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jambi. Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, yang menekankan pentingnya penyediaan layanan bantuan hukum secara dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, yang menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam mendukung pembentukan Posbankum secara menyeluruh.
Pada sesi materi, narasumber dari Kanwil Kemenkum Jambi memberikan penjelasan mengenai konsep dan manfaat Posbankum, alur dan mekanisme pembentukan Posbankum desa/kelurahan, serta persyaratan dan standar operasional yang wajib dipenuhi agar layanan dapat berjalan sesuai ketentuan. Peserta juga mendapatkan pemaparan terkait fungsi layanan hukum dasar, peran paralegal desa, serta urgensi penyediaan sarana pendukung yang memadai.
Kegiatan berlanjut pada sesi pendampingan teknis yang memfasilitasi penyusunan Draft Keputusan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan. Peserta melakukan penyesuaian dokumen sesuai ketentuan, termasuk pengecekan data dukung, struktur petugas Posbankum, serta autentikasi dokumen melalui cap resmi desa atau kelurahan. Diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta menyampaikan berbagai kendala dan kondisi lapangan yang dihadapi dalam proses pembentukan Posbankum, sementara narasumber memberikan arahan dan solusi secara langsung.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih kuat terkait proses dan persyaratan pembentukan Posbankum. Desa dan kelurahan di Kabupaten Kerinci juga telah menerima pendampingan teknis penyusunan draft keputusan, serta berhasil menyiapkan sebagian besar dokumen pendukung yang diperlukan. Kegiatan berlangsung lancar, efektif, dan mendapatkan apresiasi dari perangkat daerah serta para peserta yang hadir.
Sosialisasi Pembentukan Posbankum Kabupaten Kerinci ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat ketersediaan layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum dan akses keadilan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci. (YE)





