
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Kamis (29/01/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH)
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, serta diikuti oleh perwakilan Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi yang ditugaskan sebagai Person in Charge (PIC) sekaligus Operator IRH dari masing-masing daerah
Dalam laporannya selaku Ketua Panitia, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Pemerintah Daerah terkait mekanisme, indikator, serta tata cara pelaksanaan dan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan optimal dan selaras dengan kebijakan nasional
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen dan sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang terukur, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah
Pada sesi materi, Kadiv P3H Dina Rasmalita memaparkan materi mengenai Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi Tahun 2026, dilanjutkan dengan pemaparan Pedoman Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 oleh narasumber dari pusat. Kegiatan kemudian dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta terkait pengisian dan pelaporan IRH
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi dapat melaksanakan penilaian Indeks Reformasi Hukum secara tepat, akurat, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembangunan hukum nasional.







