
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi ke Direktorat Kerja Sama Internasional, Edukasi, dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Indonesia pada Selasa (24/02/2026) di ruang Direktorat Kerja Sama Internasional, Edukasi, dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi pusat dan wilayah dalam mendukung pengembangan serta perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Internasional, Edukasi, dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Drs. Yasmon, M.L.S., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta jajaran Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.
Koordinasi ini bertujuan melakukan sinkronisasi program, memperkuat sinergi kelembagaan, serta memperoleh informasi strategis terkait kebijakan dan program kerja di bidang kerja sama internasional, edukasi, dan pemberdayaan kekayaan intelektual. Hal ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan serta penguatan ekosistem kekayaan intelektual di wilayah.
“Sinergi antara pusat dan wilayah sangat penting untuk memperkuat edukasi serta pemberdayaan kekayaan intelektual. Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, kita dapat meningkatkan kapasitas SDM, memperluas kerja sama internasional, serta mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian daerah.” ujar Yasmon.
Dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan peluang kolaborasi dengan lembaga maupun negara mitra guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat perlindungan kekayaan intelektual. Kolaborasi internasional dinilai memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan daya saing daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.
Selain itu, dibahas strategi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, serta pemerintah daerah terkait pentingnya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Upaya edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai ekonomi dan hukum dari kekayaan intelektual.
Diskusi juga mencakup langkah-langkah komersialisasi hasil kekayaan intelektual, pendampingan proses pendaftaran KI, serta penguatan ekosistem inovasi di daerah. Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen terus mendorong peningkatan layanan kekayaan intelektual sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.



