
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi melaksanakan Rapat Persiapan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang dilaksanakan dari ruang rapat Kanwil Kemenkum Jambi. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, bersama jajaran tim terkait, sebagai langkah awal mematangkan pelaksanaan sosialisasi IRH kepada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jambi
Rapat persiapan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memantapkan strategi pelaksanaan sosialisasi IRH Tahun 2026 agar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek penting, mulai dari dasar hukum pelaksanaan IRH, mekanisme penilaian, tahapan pelaksanaan, hingga peran Tim Sekretariat Wilayah (TSW) dalam melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah
Kadiv P3H Dina Rasmalita menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis dalam menilai pelaksanaan reformasi hukum pada pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong kualitas regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas. Oleh karena itu, sosialisasi IRH Tahun 2026 harus dipersiapkan secara matang agar pemerintah daerah memahami variabel, indikator, serta kelengkapan data dukung yang dibutuhkan dalam proses penilaian.
Selain itu, rapat juga membahas evaluasi capaian Indeks Reformasi Hukum Provinsi Jambi pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan pembelajaran dan perbaikan ke depan. Evaluasi ini menjadi dasar penyusunan strategi pendampingan dan pembinaan agar capaian IRH pemerintah daerah di Provinsi Jambi pada Tahun 2026 dapat meningkat secara signifikan
Melalui rapat persiapan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap pelaksanaan sosialisasi IRH Tahun 2026 dapat berjalan optimal serta mampu meningkatkan komitmen dan sinergi pemerintah daerah dalam mendukung agenda reformasi hukum dan reformasi birokrasi secara berkelanjutan di Provinsi Jambi.







