
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan Apostille untuk legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri.
Pada Senin (09/03/2026), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, melaksanakan pengurusan Apostille dokumen pendidikan bagi dua penerima beasiswa luar negeri.
Layanan Apostille diberikan kepada Adnan Siraj, Alumni Mahasiswa Internasional Universitas Jambi (UNJA), untuk legalisasi dokumen pendidikan yang akan digunakan sebagai persyaratan studi di Jepang. Selain itu, Apostille juga diberikan kepada Oriza Satifa Delifia untuk legalisasi dokumen pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan beasiswa ke Korea.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi Apostille.
“Melalui layanan Apostille, proses legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien. Kami berharap layanan ini dapat membantu masyarakat, khususnya generasi muda yang akan menempuh pendidikan di luar negeri,” ujar Diana.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk berbagai keperluan internasional.
Dengan adanya layanan Apostille ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam proses administrasi dokumen, khususnya bagi mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan maupun memperoleh beasiswa di luar negeri.






