
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin (19/01/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum. Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum berperan sebagai Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan sosialisasi oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, dilanjutkan dengan sambutan serta arahan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi sosialisasi teknis yang dibagi berdasarkan wilayah masing-masing.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi tergabung dalam Sosialisasi Wilayah V bersama beberapa Kantor Wilayah lainnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman jajaran Kanwil, khususnya Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, terhadap mekanisme, indikator, serta tahapan penilaian Indeks Reformasi Hukum semakin meningkat.
Keikutsertaan Kakanwil dan Kadiv P3H dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung penguatan reformasi hukum dan peningkatan kualitas tata kelola hukum di daerah, khususnya dalam mendampingi pemerintah daerah pada pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum secara optimal dan berkelanjutan.









