
Jambi, 30 April 2026 — Dalam upaya memperkuat akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi strategis dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi. Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan dan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani membahas optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa serta pemberdayaan paralegal sebagai langkah konkret dalam meredam konflik agraria yang kerap terjadi di wilayah pedesaan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan paralegal di tingkat desa merupakan instrumen penting dalam memberikan akses layanan hukum secara gratis bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Ia menegaskan bahwa Posbankum desa diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi di tingkat lokal.
Lebih lanjut, Diana menyoroti masih tingginya angka konflik agraria di Provinsi Jambi yang seringkali berdampak merugikan masyarakat akibat terbatasnya pendampingan hukum. Sebagai solusi, Kementerian Hukum telah menyiapkan sistem layanan rujukan hukum yang terintegrasi.
“Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, maka akan dirujuk ke Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. Seluruh proses layanan juga dapat dipantau melalui sistem yang telah disediakan secara daring,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa target pembentukan paralegal di Provinsi Jambi mencapai 1.585 orang, dengan ratusan peserta yang saat ini telah mengikuti proses pelatihan. Upaya sosialisasi terus dilakukan secara masif guna mendorong partisipasi masyarakat desa dalam meningkatkan kapasitas hukum secara mandiri.
Dalam rangka menjamin keberlanjutan program, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong dukungan regulasi dan penganggaran dari DPRD dan Pemerintah Daerah, baik melalui Alokasi Dana Desa maupun APBD. Selain itu, diperlukan pula payung hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar operasional Posbankum di tingkat desa.
Dari sisi pengawasan, Kanwil Kemenkum Jambi juga mengharapkan peran aktif DPRD dalam mensosialisasikan layanan Posbankum kepada masyarakat serta melakukan monitoring terhadap efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menyambut baik inisiatif penguatan Posbankum desa yang sebelumnya telah diresmikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Ia menyatakan bahwa DPRD memberikan perhatian serius terhadap upaya peningkatan layanan hukum bagi masyarakat.
“Program ini menjadi perhatian kami bersama. Ke depan, dukungan dari DPRD akan terus diperkuat, baik dari sisi regulasi maupun penganggaran, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya. Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, diharapkan Posbankum desa dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana penyelesaian masalah hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.