Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Bangunan Gedung, Selasa (16/09/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta mampu memberikan kepastian hukum.
“Harmonisasi ini menjadi langkah strategis agar Ranperda Bangunan Gedung tidak hanya selaras dengan aturan di atasnya, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Dina Rasmalita.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain:
- Evren, Perancang PUU Setda
- April, Fungsional Bagian Hukum Setda
- Sinta Olivia Supriady, S.T., M.M., Kabid Perkim
- Retmilda, A.Md., PPTK Perumahan
- Arif Agusta, S.Si., Staf Perkim
- Saefuddin, S.T., Tim Penyusun
- Yomi, S.T., Tim Penyusun
Dalam pembahasannya, Ranperda Bangunan Gedung ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, hingga pengawasan. Aturan tersebut nantinya akan mendukung terciptanya tata ruang yang tertib, lingkungan yang layak huni, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan di Tanjung Jabung Timur.
Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berperspektif hak asasi manusia, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance). (YE)