
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bungo pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bungo melalui surat yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah dengan Nomor 100.3.1/31/HKM tanggal 18 November 2025.
Rapat harmonisasi membahas dua rancangan peraturan bupati, yakni Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha serta Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum. Kehadiran para pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Bungo turut memperkuat proses pembahasan, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Dari pihak Kanwil, kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Tim melakukan telaah komprehensif terhadap substansi rancangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip penyusunan peraturan yang baik.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan teknis mengenai struktur norma, penguatan kewenangan pemungutan, mekanisme pelaksanaan, serta harmonisasi antar ketentuan agar implementasi kebijakan retribusi di Kabupaten Bungo berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Kanwil Kemenkum Jambi menekankan pentingnya keterlibatan aktif perangkat daerah dalam proses harmonisasi agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Bungo yang telah dibahas dapat segera difinalisasi dan siap ditetapkan setelah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.







