
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari penguatan kapasitas analis kebijakan hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (23/02/2026) dalam rangka Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) di Wilayah Tahun 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti bersama Tim BSK Kanwil Kemenkum Jambi serta Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Dalam pemaparan materi, Koordinator Wilayah, Arief Dwi Meiwanto selaku Narasumber menjelasakan bahwa penyelenggaraan SPAK, SPKP, dan SKM memiliki posisi strategis sebagai instrumen evaluatif untuk menjembatani perspektif internal birokrasi dengan pengalaman empiris masyarakat sebagai pengguna layanan. Pedoman Tahun 2026 menegaskan bahwa survei tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif, tetapi harus menghasilkan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan pelayanan publik
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terdiri dari tiga sub kegiatan utama, yaitu:
- Pemantauan penyelenggaraan SPAK, SPKP, dan SKM setiap triwulan;
- Evaluasi berjalan (on going evaluation) atas penyelenggaraan pelayanan publik periode Januari–Juni 2026; dan
- Follow up serta pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan/aksi korektif
Dalam sesi teknis, dipaparkan bahwa pemantauan triwulanan dilakukan melalui pelaporan hasil survei pada Aplikasi Survei 3AS, yang wajib disertai rincian tindak lanjut serta ditandatangani Kepala Satuan Kerja sebelum disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum sesuai timeline yang telah ditetapkan
Sementara itu, pada tahapan evaluasi berjalan, satuan kerja diwajibkan membentuk Tim Kerja melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja. Evaluasi dilaksanakan dengan pendekatan Policy Logic Model (PLM) yang menitikberatkan pada keterkaitan antara input, proses (activities), dan output dalam penyelenggaraan pelayanan publik
PLM digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan (gap), hambatan utama, serta faktor penyebab yang mempengaruhi kualitas layanan. Hasil evaluasi dituangkan dalam Lembar Kertas Kerja Evaluasi Berjalan (LKKEB), yang mencakup tahapan persiapan, pengumpulan data melalui FGD/wawancara, identifikasi dan analisis masalah, hingga penyusunan rekomendasi perbaikan dan aksi korektif
Pada tahap tindak lanjut, Kepala Satuan Kerja bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) atas rekomendasi yang dihasilkan. Proses ini bertujuan memastikan hasil survei dan evaluasi benar-benar berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan integritas organisasi, serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Selain itu, dijelaskan pula bahwa penilaian terhadap luaran kegiatan pemantauan dan evaluasi direncanakan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Desember 2026, dengan indikator yang mencakup aspek administrasi dan substansi
Melalui diseminasi pedoman ini, Kanwil Kemenkum Jambi diharapkan mampu melaksanakan pemantauan dan evaluasi SPAK, SPKP, dan SKM secara sistematis, terstandar, serta berbasis analisis kebijakan yang komprehensif. Dengan demikian, survei tidak hanya menjadi instrumen evaluasi, tetapi juga sarana pembelajaran institusional (institutional learning) dalam mendorong perbaikan berkelanjutan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum.











