
Tanjung Jabung Timur – Divisi Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astutu beserta Analis Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi terkait rencana pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Gedung Satu Atap Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa, (02 Desember 2025).
Kegiatan dimulai dengan penyambutan oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi serta Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan berfokus pada sinkronisasi langkah-langkah strategis dalam mendukung proses pendaftaran merek kolektif tersebut.
Dalam sesi diskusi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama tim memaparkan urgensi perlindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di wilayah Tanjung Jabung Timur. Pembahasan meliputi kesiapan dokumen, mekanisme pendaftaran, hingga penguatan peran koperasi dalam menjaga kualitas produk dan identitas kolektif.
Dinas Koperasi dan UMKM menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan pendampingan yang diberikan, serta menegaskan dukungan penuh terhadap upaya ini. Pihak dinas juga berkomitmen untuk berkolaborasi secara aktif dalam proses lanjutan, termasuk pengumpulan data, pendampingan administrasi, dan monitoring perkembangan pendaftaran merek kolektif.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan proses pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan optimal sehingga memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta nilai tambah bagi koperasi dan pelaku usaha di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.




