
Jambi — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mengikuti Webinar Nasional Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris”, pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H., didampingi tim dari Divisi P3H.
Webinar dibuka dengan laporan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, yang menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk mendiskusikan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas dan harmonisasi implementasi kebijakan di seluruh daerah.
Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum, Andry Indrady, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, mengapresiasi inisiatif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa evaluasi kebijakan merupakan bagian penting dari siklus perumusan kebijakan publik yang bertujuan memastikan peraturan menteri dapat diterapkan secara optimal.
“Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pengawasan terhadap notaris, sekaligus memastikan pelaksanaan jabatan notaris sesuai dengan prinsip profesionalitas dan integritas,” ujar Andry.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari para narasumber, antara lain:
- Dora Hanura, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata Ditjen AHU, yang memaparkan mekanisme pemeriksaan terhadap notaris serta peran strategis notaris sebagai gatekeeper dalam mencegah penyalahgunaan sistem hukum, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Christina Ella Yonatan, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Papua Barat, yang membahas analisis strategi implementasi kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dari perspektif organisasi profesi.
- Robert K.R. Hammar, Rektor Universitas Caritas Indonesia, yang memaparkan penegakan hukum dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, khususnya dalam konteks konsistensi penerapan di lapangan.
Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, menyambut positif kegiatan ini dan menilai bahwa forum diskusi kebijakan seperti ini sangat penting untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah.
“Melalui kegiatan ini, kita dapat memperkaya pemahaman terhadap kebijakan pengawasan notaris sekaligus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaannya di daerah berjalan efektif dan sesuai regulasi,” ungkapnya.
Dengan partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Jambi dalam kegiatan ini, diharapkan hasil diskusi dapat menjadi bahan masukan dalam upaya penyempurnaan mekanisme pengawasan terhadap notaris, guna menciptakan tata kelola profesi hukum yang akuntabel dan berintegritas.








