Jambi, 4 Mei 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum turut berpartisipasi dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, Senin (4/5). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui YouTube.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, bersama tim Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses pembaruan regulasi di bidang hak cipta yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.
Uji publik ini mengangkat tema pembaruan hukum hak cipta yang menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya pengaturan ciptaan berbasis kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence), penguatan perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta, serta penegasan tanggung jawab platform digital dalam pemanfaatan karya cipta. Selain itu, turut dibahas reformasi sistem pengelolaan royalti dan penguatan kelembagaan guna menciptakan sistem yang lebih transparan dan berkeadilan.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pelaku industri kreatif, hingga masyarakat umum. Diskusi berlangsung secara interaktif, dengan membuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan masukan dan pandangan terhadap substansi RUU yang sedang disusun.
Partisipasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen dalam mendukung penyusunan regulasi yang inklusif dan adaptif, khususnya dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Melalui uji publik ini, diharapkan RUU Hak Cipta yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang optimal bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif, serta menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.