Jambi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah, Rabu (06/08/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam penegakan hukum serta perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Diana Yuli Astuti beserta jajaran hadir secara daring untuk menyimak berbagai arahan strategis dan pembahasan teknis terkait pelanggaran KI di wilayah. Fokus rapat meliputi evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran, penyelarasan langkah koordinatif pusat-daerah, serta identifikasi capaian dan hambatan dalam pelaksanaan tugas pengawasan KI.
Dalam arahannya, Narasumber dari DJKI menyampaikan pentingnya peran aktif kantor wilayah dalam mendeteksi dan menindaklanjuti pelanggaran KI.
“Kami mendorong Kantor Wilayah untuk tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga proaktif melakukan pemantauan dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Penanganan pelanggaran KI harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Lebih lanjut, rapat ini menjadi wadah pembaruan data dan strategi, termasuk dalam upaya memperkuat edukasi publik serta mediasi atas sengketa KI di wilayah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual tidak hanya menekankan aspek represif, namun juga pencegahan yang bersifat promotif dan edukatif.
Kanwil Kemenkum Jambi menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi ini sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan peran dalam memberikan perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat. (YE)