
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti rapat diskusi substansi pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Selasa (24/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.
Rapat diskusi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung kegiatan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai ketercapaian pelaksanaan regulasi, dampak yang ditimbulkan, serta tingkat kemanfaatannya bagi negara dan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rahendro Jati, yang menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi regulasi sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang adaptif dan responsif.
“Pemantauan dan peninjauan regulasi merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang adaptif dan responsif. Evaluasi yang berkelanjutan memastikan setiap peraturan tidak hanya selaras secara normatif, tetapi juga efektif, berdampak, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemantauan dan peninjauan undang-undang menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi benar-benar efektif, berdampak positif, serta memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat melalui evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan,ujarnya”
Dalam diskusi, peserta membahas berbagai aspek substansi regulasi, termasuk implementasi norma hukum, efektivitas penyusunan peraturan, serta penguatan kualitas harmonisasi produk hukum daerah. Selain itu, turut dibahas percepatan pengisian survei sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan hukum nasional.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam penyusunan serta evaluasi peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan kualitas regulasi yang responsif, harmonis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.






