
Kerinci – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan identifikasi produk unggulan daerah dalam rangka potensi Indikasi Geografis (IG) Manggis Kerinci, Rabu (8/4/2026), di Kabupaten Kerinci.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv Yankum, Diana Yuli Astuti, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Tim Analis Kekayaan Intelektual, Kepala Desa Koto Patah, serta kelompok tani dan pelaku usaha Manggis Kerinci.
Kegiatan identifikasi ini merupakan langkah awal dalam upaya penggalian data dan informasi terkait karakteristik, kualitas, serta reputasi Manggis Kerinci yang dipengaruhi oleh faktor geografis setempat, sebagai dasar untuk pendaftaran Indikasi Geografis.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan kelompok tani guna mengumpulkan data dukung yang diperlukan dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
Kadiv Yankum, Diana dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis.
“Manggis Kerinci memiliki karakteristik khas yang tidak dimiliki daerah lain. Melalui Indikasi Geografis, produk ini tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi unggulan Manggis Kerinci, menggali informasi terkait faktor alam dan manusia yang mempengaruhi kualitas produk, serta mendorong kesiapan masyarakat dalam pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Selain itu, keterlibatan kelompok tani dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam proses ini, mengingat mereka merupakan pihak yang secara langsung mengelola dan menjaga kualitas produk.
Perwakilan kelompok tani menyambut baik kegiatan ini dan berharap Manggis Kerinci dapat segera mendapatkan perlindungan sebagai Indikasi Geografis.
“Kami berharap dengan adanya pendampingan ini, Manggis Kerinci bisa semakin dikenal luas dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi,” ungkap salah satu petani.
Melalui kegiatan ini, diharapkan diperoleh data awal yang komprehensif sebagai dasar penyusunan dokumen Indikasi Geografis serta mendorong percepatan proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendukung pelindungan dan pengembangan produk unggulan daerah berbasis Kekayaan Intelektual guna meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.











