Jambi, 20 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Harmonisasi Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sarolangun. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi dan dimulai pukul 14.00 WIB.
Rapat harmonisasi ini membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sarolangun Tahun 2025–2029, yang merupakan langkah penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahunan.
Tim dari Kanwil Kemenkum Jambi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, dan tim humas. Sementara itu, pihak Kabupaten Sarolangun diwakili oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Bagian Hukum Setda.
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Sarolangun menyampaikan urgensi Raperda ini sebagai landasan hukum arah pembangunan daerah yang terstruktur dan terukur. Selanjutnya, Alex Cosmas Pinem memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi rapat harmonisasi, dengan menekankan pentingnya sinkronisasi substansi norma agar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis dan substansi pasal demi pasal Raperda oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait, yang berlangsung secara konstruktif dan komprehensif.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kepada Kepala Bappeda Sarolangun, sebagai bentuk persetujuan substansi dan penyempurnaan konsep peraturan daerah.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam memastikan setiap Raperda yang diajukan memenuhi standar hukum yang berlaku, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan taat asas.