Jambi, 19 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan daerah melalui kegiatan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi.
Rapat dihadiri oleh Tim Kanwil Kemenkumham Jambi yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem serta didampingi empat orang JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, satu orang JFT Penyuluh Hukum, dan tiga orang CPNS. Sementara itu, dari Pemerintah Provinsi Jambi turut hadir perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Provinsi Jambi yang menyampaikan latar belakang pentingnya Ranperda RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat arah kebijakan, strategi, program prioritas, serta indikator pembangunan lima tahunan di tingkat provinsi.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan kesesuaian Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip-prinsip penyusunan regulasi yang baik, terstruktur, dan aplikatif. Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan aktif dari perangkat daerah terkait sangat menentukan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Selanjutnya, dilakukan pembahasan substansi Ranperda RPJMD secara teknis oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi bersama perangkat daerah terkait. Pembahasan berlangsung konstruktif dengan fokus pada penyempurnaan legal drafting dan konsistensi norma dalam dokumen rancangan peraturan tersebut.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan secara resmi Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kepada Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Provinsi Jambi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 dapat segera ditetapkan sebagai dasar pembangunan yang terarah, terukur, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional demi kemajuan Provinsi Jambi. (YE)