
Jambi, 31 Oktober 2025 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi, Jonson Siagian, menghadiri Rapat Penyusunan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Jumat (31/10).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda Provinsi Jambi, Yahya, ini diikuti oleh anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jambi serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menyampaikan lima rancangan peraturan daerah yang menjadi inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2026, meliputi:
- Rancangan Perda tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah;
- Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan (P3UP);
- Rancangan Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
- Rancangan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan; dan
- Rancangan Perda tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, memberikan tanggapan serta masukan konstruktif terhadap kelima Ranperda tersebut. Beliau menilai bahwa seluruh rancangan memiliki arah kebijakan yang progresif dan relevan dengan isu strategis daerah dan nasional, terutama dalam hal penguatan ekonomi kreatif, perlindungan lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya agar setiap Ranperda:
- Disusun berdasarkan naskah akademik yang komprehensif dan berbasis data daerah;
- Disinergikan dengan peraturan perundang-undangan pusat serta kebijakan pembangunan daerah (RPJMD); dan
- Melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, akademisi, masyarakat sipil, serta instansi teknis untuk menjamin kualitas dan efektivitas implementasinya.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum Jambi menunjukkan komitmennya dalam mendukung fungsi legislasi daerah serta memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan berkualitas, aplikatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

























