Jambi— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Merangin tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi, Jumat (04/07/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi yang dan JFT Penyuluh Hukum. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Merangin, hadir perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Mengawali rapat, perwakilan Bappeda Kabupaten Merangin menyampaikan latar belakang pentingnya penyusunan Ranperda RPJMD ini sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang strategis, serta sebagai wujud implementasi visi-misi kepala daerah terpilih.
Rapat secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum yang sekaligus memberikan arahan mengenai pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam memastikan keselarasan substansi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Jambi melakukan pembahasan mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait, dengan memberikan masukan normatif dan penyempurnaan redaksional guna memperkuat landasan hukum dan teknis Ranperda tersebut.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan Surat Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda RPJMD Kabupaten Merangin Tahun 2025–2029 dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan Hukum kepada perwakilan Bappeda Kabupaten Merangin.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (YE)