Jambi, 29 April 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Jambi pada Rabu (29/04), bertempat di ruang rapat Kanwil. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat pengharmonisasian ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Adapun materi yang dibahas dalam rapat ini meliputi dua Rancangan Peraturan Gubernur, yaitu Rencana Kontingensi Bencana Banjir Daerah Aliran Sungai Batanghari serta Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua substansi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung mitigasi bencana serta optimalisasi pendapatan daerah.
Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses pengharmonisasian menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma dan implementasi di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antar ketentuan serta keterkaitan dengan kebijakan strategis daerah.
“Melalui forum ini, diharapkan seluruh peserta dapat memberikan masukan konstruktif sehingga rancangan peraturan yang dihasilkan benar-benar implementatif, memberikan kepastian hukum, serta manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat berlangsung secara interaktif dengan pembahasan mendalam terhadap substansi materi, termasuk aspek bahasa hukum, sistematika, serta kesiapan implementasi dari masing-masing rancangan peraturan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Provinsi Jambi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah.