
Jambi, 29 April 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Batang Hari pada Rabu (29/04), bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkum Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas produk hukum daerah yang selaras, harmonis, dan implementatif.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, perangkat daerah pemrakarsa, serta tim perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan ini, dibahas beberapa Rancangan Peraturan Bupati yang bersifat strategis, yakni terkait penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, penyesuaian tarif retribusi daerah, serta petunjuk teknis standar operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Ketiga substansi tersebut memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan penegakan peraturan daerah.
Dalam arahannya, Dina Rasmalita menekankan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan krusial untuk memastikan kesesuaian kewenangan, kejelasan norma, serta sinkronisasi antar peraturan, baik secara vertikal maupun horizontal. Selain itu, aspek keterlaksanaan dan kemanfaatan juga menjadi perhatian utama agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Rancangan peraturan yang disusun harus tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mendukung kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Rapat berlangsung secara interaktif dengan pembahasan mendalam terhadap substansi materi, termasuk aspek bahasa hukum, sistematika, serta kesiapan implementasi dari masing-masing rancangan peraturan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.