
Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Edukasi Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM di Provinsi Jambi pada Sabtu, 25 April 2026, bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta dari UMKM lokal sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi dalam memperkuat daya saing UMKM di era globalisasi. Ia menyampaikan bahwa karya dan inovasi yang dihasilkan oleh pelaku usaha harus dilindungi agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi serta tidak mudah disalahgunakan pihak lain.
Lebih lanjut, Jonson Siagian menyampaikan bahwa melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat memahami berbagai jenis kekayaan intelektual, mulai dari merek, hak cipta, paten hingga desain industri, serta pentingnya melakukan pendaftaran untuk memperoleh kepastian hukum. Ia juga secara resmi membuka kegiatan tersebut dengan harapan dapat melahirkan kesadaran kolektif bahwa setiap karya memiliki nilai dan layak untuk dilindungi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, serta jajaran JF Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang memberikan materi dan pendampingan kepada peserta. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis KI yang relevan bagi UMKM, seperti merek, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis, serta manfaatnya dalam meningkatkan nilai tambah produk dan daya saing usaha.
Selain itu, peserta juga dibekali dengan informasi terkait prosedur pendaftaran kekayaan intelektual yang dapat dilakukan secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta berbagai kemudahan dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM. Edukasi ini diharapkan mampu mengatasi kendala umum seperti kurangnya pemahaman dan anggapan bahwa proses pendaftaran KI rumit dan mahal.
Kegiatan berlangsung dengan antusias, ditandai dengan interaksi aktif antara peserta dan narasumber. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap dapat mendorong pelaku UMKM untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai strategi bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas pasar hingga tingkat nasional maupun internasional.






