
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan kegiatan koordinasi ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada Selasa (24/02/2026) di Ruang Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam peningkatan layanan serta perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta dan desain industri.
Kegiatan koordinasi dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Damarsasongko, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, serta jajaran Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek strategis, di antaranya konsultasi terkait prosedur pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Damar menyatakan bahwa “Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat pemahaman serta kualitas layanan pencatatan hak cipta dan desain industri. Sinergi pusat dan wilayah diharapkan mampu meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong pemanfaatannya bagi Masyarakat”, ucapnya.
Selain itu, dalam pertemuan kali ini dibahas pula strategi mendorong peningkatan permohonan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, di lingkungan civitas akademika perguruan tinggi sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi dan kreativitas.
Dam kesempatan ini, Kadiv Yakum menyatakan bahwa “Kegiatan ini menjadi momentum memperdalam pemahaman teknis sekaligus menyusun strategi edukasi kepada masyarakat, agar perlindungan kekayaan intelektual semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi para kreator serta pelaku usaha,” ujarnya.
Koordinasi juga menyoroti optimalisasi dukungan kepada pemerintah daerah, terutama dalam rencana pembentukan peraturan daerah di bidang kekayaan intelektual. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat regulasi daerah yang mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.
Selain itu, turut dibahas rencana kegiatan edukasi terkait mekanisme penarikan royalti lagu atau musik yang akan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah mengenai pentingnya penghargaan terhadap hak cipta.
Diskusi juga mencakup pencatatan cipta lagu daerah yang bersifat komunal, khususnya lagu tradisional yang digunakan dalam kegiatan adat dan penciptanya telah meninggal dunia serta melewati masa perlindungan hak cipta. Hal ini menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya sekaligus penguatan perlindungan kekayaan intelektual komunal.
Terakhir Kakanwil Kemenkum Jambi menyatakan bahwa “Melalui koordinasi ini, kami berkomitmen memperkuat layanan kekayaan intelektual di wilayah, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam perlindungan hak cipta dan desain industri” tutupnya.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap terbangun sinergi yang semakin kuat dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dalam meningkatkan kesadaran, perlindungan, serta pemanfaatan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pemerintah daerah.



