BAGIAN TATA USAHA DAN UMUM
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Bagian Tata Usaha dan Umum menyelenggarakan fungsi:
pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah;
pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
pengoordinasian fasilitasi penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi;
pengoordinasian dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan barang milik negara;
pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan masyarakat, protokol, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan teknologi informasi;
pengoordinasian pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kantor Wilayah;
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.